
Mau Pelihara Hewan Ternak Harus Punya Izin ini
Tanjung Redeb - Hallo, Selamat Pagi Sohib Distannak Berau
Tahukah kamu, bagi kamu yang tinggal di lingkungan padat penduduk dan ingin memelihara hewan ternak serta membuat kandang hewan ternaknya, ini ada persyaratannya loh.
Hal ini dinamakan Tanda Daftar Peternakan Rakyat atau (TDPR). TDPR ini merupakan layaknya izin usaha yang diperuntukkan bagi peternak Rakyat kecil yang ingin beternak atau memelihara hewan ternak dilingkungan yang padat penduduk.
Sedangkan untuk pengurusan izin TDPR bagi Peternak dalam skala besar harus ada izin dari usaha peternakan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Berau.
Tentunya langkah ini bertujuannya, agar suatu saat nanti tidak ada komplain dari tetangga yang tinggal disekitar lokasi pemeliharaan hewan ternak.
Yuk, simak apa saja Persyaratan untuk mengurus TDPR di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Berau
0 Komentar