Loading ...

Sejarah Singkat

Dinas Pertanian dan Peternakan

Sejarah DISTANAK

Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Berau dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Berau. Rincian tugas pokok dan fungsi lebih lanjut diatur berdasarkan Peraturan Bupati Berau Nomor 71 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Peternakan, dimana merupakan unsur pendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Berau memiliki tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah di bidang pertanian pada sector pertanian dan peternakan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pertanian dan peternakan mempunyai fungsi :
1. Perumusan kebijakan di bidang pertanian pada sector pertanian dan peternakan.
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian pada sector pertanian dan peternakan.
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pertanian pada sector pertanian dan peternakan
4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lungkup tugasnya.
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.